Logo Bloomberg Technoz

“Jadi, waktu kita lihat itu permasalahan, tidak lancar perizinan, makanya kita segera memproses untuk izin pengurusan air tanah. Maka, terbit Permen No. 14/2024,” ujar Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/1/2024).

Di sisi lain, Yuliot menyebut beberapa zona wilayah di Indonesia perlu menjadi perhatian khusus karena masuk dalam zona kritis dengan terbatasnya ketersediaan air tanah. Untuk itu, pihaknya akan memberikan atensi khusus.

“Jadi supaya tidak dilakukan eksploitasi berlebihan untuk air tanah. Misalnya di Jawa Barat, itu kan cukup banyak daerah yang cukup kritis untuk cadangan air tanahnya. Itu dalam rangka perizinan, penata kelolaan dan juga pengendalian kita juga akan batasi untuk pemanfaatan air tanahnya,” katanya.

Yuliot menuturkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM wilayah dengan air tanah yang kritis contohnya seperti Palangkaraya, Banjarmasin, Denpasar, dan Tabanan.

Sementara itu, untuk kondisi daerah rawan di antaranya Lampung, Sukabumi, Karanganyar, Boyolali, hingga Yogyakarta. Adapun, beberapa daerah di Jawa Barat  dan Jakarta termasuk daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rusak.

“Seperti di Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang, dan juga termasuk Semarang itu termasuk cadangan air tanahnya rusak,” tutur Yuliot.

“Jadi kalau kita tidak melakukan penataan dengan baik, maka kondisi lingkungan itu akan terjadi penurunan, dengan terjadinya penurunan justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan.”

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi terhadap daerah-daerah yang rawan hingga kritis. Perizinannya yang ada yang dievaluasi dan yang melebihi kuota perizinannya akan dicabut. 

Pencegahan 

Untuk mencegah adanya eksploitasi berlebihan dalam pemanfaatan air tanah, pihaknya akan memasang meteran hingga pengawasan khusus. Ketika hal itu tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi. 

“Ada teguran, perbaikan. Kemudian kalau tidak dihindarkan, izin pemanfaatan air tanahnya akan kita cabut,” tegas Yuliot.

Di sisi lain, Kementerian ESDM akan mewajibkan pelaku usahauntuk membuat sumur resapan karena sebagian dari air tanah yang dimanfaatkan harus dikembalikan lagi ke tanah.

(mfd/wdh)

No more pages