Logo Bloomberg Technoz

ESDM Pangkas Perizinan Air Tanah, Cegah Eksploitasi Berlebihan

Mis Fransiska Dewi
08 January 2025 17:50

Ilustrasi Air Tanah (Envato)
Ilustrasi Air Tanah (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyederhanakan sistem perizinan prosedur dan persyaratan pengajuan izin pengusahaan atau permohonan perpanjangan usaha air tanah. 

Hal ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Kementerian ESDM memaparkan sebelum berlakunya Permen ESDM 14/ 2024, persyaratan perizinan air tanah terlalu banyak dan waktu evaluasi relatif lama.

Dengan sistem yang baru, pengajuan izin untuk pemohonan baru persyaratan dipangkas menjadi tiga syarat dari yang sebelumnya 13 syarat melalui pelayanan perizinan air tanah yang diajukan di sistem online single submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan perizinan air tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, industri, hingga kepastian kepada pelaku kegiatan usaha mengingat air bersih sangat dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari.