MK Larang Asuransi Batalkan Klaim Nasabah Secara Sepihak
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perusahaan asuransi membatalkan pengajuan klaim nasabah secara sepihak. Hal ini ditetapkan saat MK menetapkan putusan terhadap perkara nomor 83/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim konstitusi menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
"Pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan”, kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman MK, Rabu (08/01/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, Pasal 251 KUHD kerap menimbulkan beragam tafsir. Salah satunya, ketika pembatalan klaim tersebut berawal dari syarat yang disembunyikan tertanggung atau nasabah saat mendaftarkan diri; meski dengan itikad baik.
Menurut dia, Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian.