Logo Bloomberg Technoz

MK Larang Asuransi Batalkan Klaim Nasabah Secara Sepihak

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 17:10

Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur saat dilantik Jokowi. (Dok. Humas MK)
Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur saat dilantik Jokowi. (Dok. Humas MK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perusahaan asuransi membatalkan pengajuan klaim nasabah secara sepihak. Hal ini ditetapkan saat MK menetapkan putusan terhadap perkara nomor 83/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim konstitusi menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

"Pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan”, kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman MK, Rabu (08/01/2024).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, Pasal 251 KUHD kerap menimbulkan beragam tafsir. Salah satunya, ketika pembatalan klaim tersebut berawal dari syarat yang disembunyikan tertanggung atau nasabah saat mendaftarkan diri; meski dengan itikad baik.

Menurut dia, Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian.