Logo Bloomberg Technoz

Selain memperbaiki dan memperjelas perjanjian polis, kata Ogi, OJK juga akan mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses identifikasi atau underwriting, di mana calon pemegang polis diyakini memberikan informasi yang benar terkait kondisi yang bersangkutan.

OJK menekankan apabila hal-hal itu sudah dilakukan tetapi tetap terjadi suatu sengketa atau dispute, tentu akan ditindaklanjuti melalui kesepakatan antara para pihak, antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung.

"Kemudian dengan mekanisme apakah atribrase Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa [LAPS] atau dengan pengadilan, ini sesuai dengan amanah amar putusan MK," ujarnya.

Namun, sebelum berbicara jalan keluar penyelesaian sengketa, hal yang menjadi fokus adalah melakukan upaya mitigasi melalui perbaikan polis dan underwriting.

Sebelumnya, pertimbangan hukum MK menyatakan yang menyebabkan norma Pasal 251 KUHD inkonsitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik.

Hal ini dikarenakan Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang timbul, yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan diketahui sebelumnya.

"Oleh karena itu, nampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata cara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat Pembacaan Pertimbangan Hukum, dikutip melalui situs resmi MK.

(dov/lav)

No more pages