Respons Putusan MK, OJK Minta Industri Perbaiki Perjanjian Polis
Dovana Hasiana
08 January 2025 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta kepada para pemangku kepentingan asuransi, termasuk asosiasi asuransi, pelaku industri dan publik untuk memperbaiki serta memperjelas perjanjian polis asuransi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim sepihak karena bertentangan dengan prinsip saling jujur atau utmost good faith.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyoroti Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal.
"Namun perlu ada perubahan-perubahan, perlu ada formulasi adil dan transparan terkait mekanime pembatalan berdasarkan Pasal 251 KUHD dalam melindungi konsumen dan perusahaa asuransi dapat menjalankan bisnis dengan baik," ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK, dikutip Rabu (8/1/2025).
Dengan demikian, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar Pasal 251 KUHD tidak dimanfaatkan secara tidak benar baik oleh perusahaan asuransi, agen atau konsumen yang tidak beritikad baik.