Logo Bloomberg Technoz

Menkeu: Perlakuan PPN Pendidikan Level Atas dan Rendah Harus Beda

Yunia Rusmalina
09 May 2023 13:10

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan level atas dan level rendah harus dibedakan.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani merespons dorongan dari World Bank atau Bank Dunia dalam laporan berjudul "Pathways Towards Economic Security Indonesia Poverty Assessment" agar pemerintah Indonesia untuk menghapus pembebasan PPN dan menaikkan pajak alkohol, tembakau, gula, dan karbon, untuk menaikan penerimaan.

"Jadi pendidikan salah satu yang harus dikecualikan PPN-nya. Tapi kita tahu pendidikan ada yang level atas dan rendah, oleh karena itu perlakuan ini harus dibedakan," ujar Sri Mulyani dalam acara peluncuran laporan Bank Dunia tersebut di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, hal tersebut harus dipertimbangkan dan dibahas bersama lantaran menciptakan ruang politik jauh lebih penting agar bisa menyukseskan reformasi apapun.

Ia menyebut contoh universitas papan atas salah satunya adalah Universitas Sampoerna. Universitas lainnya di negeri ini mungkin tidak dikelola oleh lembaga yang setinggi Sampoerna.

Artikel Terkait