Logo Bloomberg Technoz

Hal ini disampaikan saat menanggapi adanya sejumlah kader atau simpatisan PDIP yang berpotensi cawe-cawe dalam proses penyidikan Hasto; mulai dari proses penggeledahan rumah hingga pemeriksaan di KPK.

“Siapapun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya. Karena bila memang ada upaya-upaya untuk menghalang-halangi prosesnya, bisa dikenakan pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media.

Hingga saat ini, dia mengatakan, penyidik memang belum melaporkan adanya upaya perintangan proses penggeledahan atau penyitaan di dua rumah Hasto; Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dia pun mengklaim, KPK percaya pada komitmen Hasto dan PDIP yang menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum ke depan.

(azr/frg)

No more pages