Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada alasan kuat pemerintah Indonesia mengizinkan peredaran iPhone 16 Series, meski Apple memastikan investasi di Batam.

"Kemenperin belum mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2024).

Agus mengakui Apple membuka dua jalur negosiasi: melalui BKPM dan Kemenperin. Salah satu negosiasi yang dicapai adalah membangun fasilitas produksi di daerah Batam yang akan memproduksi AirTags.

"Tentu kami yang yang bagian pemerintah juga, yang sejak awal selalu memprioritaskan terhadap creation, kami memberikan apresiasi kepada Apple yang akhirnya Insya Allah mereka akan bawa investasinya bangun pabrik, yaitu pabrik AirTags," ujar Agus.

Nantinya, kata dia, AirTags akan diproduksi oleh ICT, yang merupakan mitra dari Apple. 

"AirTags ini merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet, dalam hal ini mobile," tegas Agus.  

"Sedangkan, dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 itu secara tegas minimum batas yang diwajibkan kepada seluruh produsen agar bisa dapat sertifikat TKDN dan izin edar."

Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)

"Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, atau bagian langsung dari HKT tersebut," tegas Agus.

"iPhone belum boleh, tidak bisa, tidak ada dasarnyaa bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN, dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan langsung."

(ain)

No more pages