Pihaknya lantas masih membuka negosiasi dengan Apple hingga sertifikat TKDN, sebagai syarat izin edar sebuah perangkat bisa diraih, bisa dikeluarkan, “sehingga mereka dapat menjual iPhone 16.”
Agus lantas mencontohkan bahwa perusahaan perangkat asing lain mampu menunjukkan beberapa komponen HKT atas sebuah produk berasal di dalam negeri dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Saya tegaskan lagi AirTag bukan komponen langsung dari HKT...tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikat TKDN dalam rangka Appel bisa memiliki izin edar di Indonesia tersebut karena tidak ada keterkaitan langsung.
Kepastian investasi sebelumnya disampaikan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, bahwa perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) mendorong vendornya memproduksi AirTags di Batam.
Rosan bahkan menyebut dengan dibangunnya pabrik AirTag ini, diperkirakan bisa menyerap 2.000 tenaga kerja. Di samping itu, 65% kebutuhan AirTag Apple dapat dipenuhi dari pabrik tersebut.
Meski demikian Kementerian Perindustrian mengaku proposal Apple belum sepenuhnya diterima pemerintah Indonesia. Hal yang membuat nasib distribusi resmi iPhone 16 makin kelabu.
(ibn/wep)