KPK Periksa Lagi Antonius Kosasih di Kasus Taspen, Akan Ditahan?
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) 2020-2024, Antonius Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut tahun anggaran 2019.
Selain Kosasih, penyidik KPK juga memanggil tiga nama lain untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto; Direktur PT TPS Food Tbk Tahun 2018-2020, Henky Koestanto; serta Advokat pada Kantor Hukum Anthony L.P. Hutapea & Associates, Anthony LP Hutapea.
“Hari ini Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK sebenarnya setidaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Kosasih tercatat sebagai satu nama yang paling awal dikonfirmasi lembaga antirasuah tersebut sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya merujuk pada pejabat PT Insight Investments Management yaitu Ekiawan.
Selain identitas tersangka, KPK sebenarnya belum pernah mengungkap gamblang kerugian negara dalam kasus tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah ini memastikan ada kerugian negara; hanya saja perlu memastikan biaya yang masuk dalam real loss; dan biaya yang masuk pada total cost dari investasi PT Taspen.