Logo Bloomberg Technoz

Terdapat 310 perkara yang ditangani MK dalam  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) tahun 2024. Hakim Panel I dan III direncanakan akan menangani 103 perkara, sementara panel II akan memeriksa 104 perkara.

Dari 310 perkara tersebut, 23 diantaranya merupakan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tercatat sebanyak 49 perkara. Dengan begitu, 238 perkara lainnya merupakan perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

MK akan melakukan pemeriksaan dalam persidangan dengan mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan Bawaslu pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025,” kata Enny.

(azr/frg)

No more pages