Logo Bloomberg Technoz

Alasan Hakim Anwar Usman Batal Ikut Sidang Sengketa Pilkada 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 15:20

Ilustrasi Anwar Usman (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Anwar Usman (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang perkara sengketa Pilkada 2024 telah dimulai hari ini, Rabu (8/1/2024). Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba harus merombak ulang susunan majelis hakim panel pada sidang sengketa hasil penghitungan suara Pilkada 2024. Hal ini terjadi usai Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tak bisa mengisi posisinya sebagai anggota hakim pada Panel III.

Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Anwar Usman saat ini harus menjalani perawatan dan penyembuhan usai mengalami jatuh, kemarin. Menurut dia, adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut diprediksi harus menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit.

“Namun, pada pagi ini (8/1) dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit,” kata Enny dalam keterangan resmi MK, hari ini.

Menurut dia, hal tersebut membuat MK hanya bisa menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 yang ditangani Panel I dan Panel II karena hakim konstitusi yang menjadi majelis berada pada kondisi lengkap. Sedangkan seluruh perkara pada Panel III akan dijadwalkan ulang karena posisi Anwar Usman akan digantikan sejumlah hakim konstitusi lainnya.

Pemeriksaan perkara seharusnya dilakukan oleh tiga panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri dari Ketua MK Suhartoyo yang menjadi ketua panel; dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat harusnya memiliki anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.