Logo Bloomberg Technoz

Insentif Perumahan: BPHTB 0% dan PPN Dihapus

Redaksi
08 January 2025 14:30

Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)
Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan insentif untuk perumahan rakyat. Kebijakan terbaru yang diambil adalah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0%.

BPHTB biasanya dibayar sebesar 5% dari nilai jual objek pajak. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan kebijakan ini guna mendorong pembelian properti oleh masyarakat.

"Kami buat SKB (Surat Keputusan Bersama) Mendagri, Menteri PU bagaimana BPHTB itu bisa 0%, yang harusnya bayar 5% dan itu sangat membantu rakyat," ujar Ara di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).

Selain itu, Ara, sapaannya, juga menyampaikan pemerintah memberikan insentif untuk pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan maksimal harga Rp2 miliar sehingga pajak yang diterapkan menjadi 0%. Selain itu, pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipersingkat dari 45 hari menjadi 10 hari.

"Kita sudah buat SKB itu (PBG) menjadi 10 hari," tegas dia.