Logo Bloomberg Technoz

PDIP Intervensi Kasus Hasto, KPK Ancam Pasal 21 UU Tipikor

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 14:10

Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan ancaman akan menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada seluruh pihak yang mencoba menghalangi penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan saat menanggapi adanya sejumlah kader atau simpatisan PDIP yang berpotensi cawe-cawe dalam proses penyidikan Hasto; mulai dari proses penggeledahan rumah hingga pemeriksaan di KPK.

KPK sendiri menjerat Hasto dalam dua kasus korupsi yaitu penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

“Siapapun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya. Karena bila memang ada upaya-upaya untuk menghalang-halangi prosesnya, bisa dikenakan pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip, Rabu (08/01/2025).

Hingga saat ini, dia mengatakan, penyidikan memang belum melaporkan adanya upaya perintangan proses penggeledahan atau penyitaan di dua rumah Hasto; Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dia pun mengklaim, KPK percaya pada komitmen Hasto dan PDIP yang menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum ke depan.