Logo Bloomberg Technoz

KPK Minta Prabowo Beri Sanksi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 13:50

Prabowo Lantik 27 Pejabat Badan dan Khusus Kabinet Merah Putih (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Prabowo Lantik 27 Pejabat Badan dan Khusus Kabinet Merah Putih (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi kepada anggota kabinet Merah Putih, yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu pelaporan berakhir.

Hal ini disampaikan karena KPK tak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang mangkir dari kewajiban menyerahkan LHKPN secara rutin.

“Dikembalikan kepada bapak presiden [Prabowo Subianto], karena tidak ada tools memberikan sanksi dari KPK kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN, jadi itu bentuk pengawasan penyelenggara atau pegawai negara,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Rabu (08/01/2025).

Selain itu, kata dia, masing-masing kementerian atau lembaga juga dapat memiliki mekanisme atau sistem untuk memberikan teguran atau sanksi kepada pejabat yang tak taat menyerahkan LHKPN.

Khusus pejabat kabinet Merah Putih, kata Tessa, memiliki batas waktu menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik. Merujuk pada pelantikan sejumlah pejabat tersebut pada 21 Oktober 2024; maka batas penyerahan paling lambat pada 21 Januari mendatang.