Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan Indonesia bisa merealisasikan gold bullion bank atau bank emas pada semester I 2025.
Dalam kaitan itu, Indonesia sudah memiliki dasar hukum soal bank emas, sebagaimana temaktub dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
"Bullion bank dari hukumya UU nya sudah kita masukan. kita berharap tahun depan semester pertama bisa direalisasikan," ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
Sementara, OJK memang menilai saat ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan dua entitas yang paling siap untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas atau gold bullion bank di Indonesia, yang tercermin dari sisi infrastruktur dan permodalan.
"Terutama yang dua ini [Pegadaian dan BSI], dua ini yang paling siap ya, dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Jasa Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ahmad Nasrullah dalam media briefing, Senin (9/12/2024).
(dov/lav)