Pertama di RI, Pegadaian Kantongi Izin Jadi Bank Emas
Dovana Hasiana
08 January 2025 12:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) resmi mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia.
Izin itu sebagaimana termaktub melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan perseroan sudah menunggu selama dua tahun terakhir untuk mendapatkan restu dalam melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai perkembangan dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai bisnis inti, 90% masih didominasi oleh gadai emas," ujar Damar melalui siaran pers, dikutip Rabu (8/1/2025).
Damar mengatakan, transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas yang mencapai 10,3 ton.