Beleid tersebut juga mengatur bahwa dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun, tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Manfaat pensiun untuk pertama kali paling sedikit ditetapkan Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
(dov/lav)
No more pages