Usia Pensiun Pekerja RI Bertambah Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Dovana Hasiana
08 January 2025 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan usia pensium pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini dalam konteks untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang ditetapkan pada 30 Juni 2015 oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo.
Pasal 15 beleid tersebut mengatur untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
"Usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," sebagaimana dikutip melalui Pasal 15 Ayat 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (8/1/2025).
Mengacu pada Pasal 15 Ayat 3 beleid tersebut, maka usia pensiun bertambah menjadi 58 tahun pada 2022 dan 59 tahun pada 2025 untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.