Namun hal ini juga membutuhkan penelitian dan kajian lebih mendalam apakah murni karena rokok dan seberapa besar dampak pembiayaannya dalam Program JKN.
Penyakit berbiaya katastropik merupakan penyakit-penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa. Penyakit yang termasuk dalam golongan berbiaya katastropik adalah golongan penyakit-penyakit tidak menular.
Penyakit-penyakit tersebut bersifat laten yang memerlukan waktu lama untuk bermanifestasi, sering tidak disadari, dan membutuhkan waktu yang lama pula untuk penyembuhan atau mengendalikannya.
"Beban jaminan kesehatan hingga 30 November 2024 sebesar Rp160 triliun dan terdapat 615,8 juta kunjungan sakit dan sehat ke fasilitas kesehatan atau 1,7 juta kunjungan per hari kalender. Dari beban jaminan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan mencatat 8 penyakit yang berbiaya katastropik menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan Program JKN dan menggerus sebesar Rp33,99 triliun atau 21,23% dari total beban jaminan kesehatan hingga November di tahun 2024," jelasnya.
Di posisi pertama sekitar Rp17,5 triliun dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan peserta JKN yang mengidap jantung dengan jumlah kasus 20,5 juta.
Kanker di posisi kedua dengan biaya sebesar Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus. Di posisi ketiga ada penyakit stroke dengan jumlah kasus 3,6 juta dan menghabiskan anggaran Rp5,3 triliun.
"Saat ini beberapa upaya pencegahan yang dilakukan BPJS Kesehatan melalui program-program promotif dan preventif seperti Skrining Riwayat Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN serta meningkatkan kampanye bahaya merokok untuk mengurangi prevalensi,"jelasnya.
(dec/spt)