Daftar Bank yang Tergabung dalam Konglomerasi Usaha
Dovana Hasiana
08 January 2025 10:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Beleid ini ditetapkan pada 19 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan peraturan itu bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan di bidang perbankan.
Beberapa bank di Tanah Air tercatat tergabung dalam konglomerasi usaha milik taipan, baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, tercatat satu grup konglomerat yang menguasai lebih dari satu lembaga jasa keuangan, seperti Chairul Tanjung melalui PT Mega Corpora. Berdasarkan laporan keuangannya pada 2023, PT Mega Corpora memiliki kepemilikan saham mayoritas pada PT Bank Mega Tbk, PT Bank Mega Syariah, PT ALLO Bank Indonesia Tbk, PT Asuransi Umum Mega dan sebagainya.
Selain itu, grup Sinarmas juga tercatat setidaknya memiliki dua entitas, yakni PT Bank Sinarmas Tbk dan PT Bank Nano Syariah, melalui PT Sinar Mas Multiartha Tbk. selaku perusahaan financial services yang berada di bawah Kelompok Usaha Sinar Mas.