“Error tidak bisa login. Asuransi tidak pernah cair. Pinjaman sudah lebih dari 400 hari, padahal grade pinjaman A,” ucap salah satu reviewer, Feechanz.
Reviewer lain, Alfiana, yang memberi rating 1 bintang, menyatakan, “menyelsal investasi di sini. Duit yang harusnya cair tidak bisa cair di sini. Tidak amanah seperti investasi lainnya. Semoga pihak Investree ada kemajuan untuk mengubah semuanya.”
Kegeraman lender dari Investree terus berdatangan hingga memasuki pekan kedua bulan Mei. Akun Moeerka bilang, “pinjaman sudah telat 398 hari dan 367 hari, tapi asuransi tidak pernah dijalankan, dalam perjanjian [jika] telat lebih dari 90 hari sama dengan klaim asuransi,” papar dia.
Masih dari akun yang sama, dia sempat mendapatkan penjelasan dari Investree. Dikatakan oleh customer service, semua terjadi imbas dari Covid-19. Juga banyak yang gagal bayar, jadi pihak asuransi lagi memilah pinjaman yang telat bayar.
“Jadi maksud asuransi dalam perjanjian telat 90 hari itu fungsinya apa? Hanya slogan aja buat menarik borrower? Sungguh terlalu kalau sistem kerja Investree begitu,” tulisnya.
Pihak Investree merespon keluhan sejenis dengan jawaban template. “Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Tim Investree terus berupaya melakukan penagihan sesuai koridor hukum yang berlaku dan menginformasikan update secara berkala ke email yang terdaftar. Jika ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi cs@investree.id. Keluhan juga bisa dialamatkan via akun Telegram @InvestreeBot, dan atau telepon 1500886 pada jam kerja.
CEO Investree yang juga bertindak sebagai Co-Founder Adrian Gunadi tidak merespon pertanyaan yang diajukan oleh Bloomberg Technoz, sampai saat tulisan ini dipublikasikan.
Lewat layanan chatbot via Telegram dan WhatsApps Bloomberg Technoz lakukan. Jawaban akhirnya datang tak berapa lama setelah kami bertanya perihal keterlambatan dana cair milik lender.
“Risiko keterlambatan maupun kegagalan pembayaran atas pendanaan pinjaman sangatlah mungkin terjadi dalam setiap pendanaan di marketplace lending. Pada setiap periodenya, Tim Investree akan mengirimkan pemberitahuan melalu e-mail mengenai keterlambatan pembayaran dan upaya penagihan yang sudah dilakukan oleh Tim Collection kami,” tulis CS Investree, bukan Adrian.
Investree menegaskan kategori keterlambatan seperti yang diatur dalam OJK adalah; untuk kategori lancar saat pembayaran berlangsung pada 1 hingga 30 hari setelah lewat jatuh tempo.
Sementara kategori Days Past Due (DPD) 30 apabila telat 31 hingga 60 hari dari jatuh tempo. Kemudian DPD60 saat telat 61 sampai 90 hari, dan DPD90 untuk terlambat lebih dari 90 hari dari jatuh tempo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya pekan lalu telah menyatakan Investree sudah masuk pengawasan otoritas. Investree akan diperiksa. "Apabila dijumpai pelanggaran [pelaksanaan kegiatan pinjaman], maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ogi.
(wep)