Logo Bloomberg Technoz

Kedua, total aset lembaga jasa keuangan konglomerasi keuangan paling sedikit Rp20 triliun sampai dengan kurang dari Rp100 triliun dan paling sedikit berjumlah 3 lembaga jasa keuangan pada 3 sektor yang berbeda di konglomerasi keuangan.

Untuk pembuatan PIKK, perhitungan nilai total aset konglomerasi keuangan dihitung berdasarkan nilai total aset selama 6 bulan berturut-turut dan dari total aset anggota konglomerasi keuangan hanya berupa lembaga jasa keuangan.

Perhitungan nilai total aset dihitung dari penjumlahan total aset masing-masing lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria sebagai anggota konglomerasi keuangan selain dana pensiun.

Selanjutnya, struktur konglomerasi keuangan terdiri atas PIKK dan anggota konglomerasi keuangan. Pembentukan PIKK wajib mendapatkan persetujuan dari OJK. PIKK dapat berupa PIKK operasional dan PIKK non-operasional.

Anggota Konglomerasi Keuangan berupa lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah, yang terdiri atas bank; perusahaan perasuransian; perusahaan efek; perusahaan pembiayaan; perusahaan pembiayaan infrastruktur; lembaga penjamin; dana pensiun; perusahaan modal ventura; pergadaian; penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi; dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.

(dov/lav)

No more pages