Logo Bloomberg Technoz

OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Rinciannya

Dovana Hasiana
08 January 2025 09:08

Karyawan menghitung uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menghitung uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Beleid ini ditetapkan pada 19 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan peraturan itu bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan di bidang perbankan.

"Di sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menerbitkan dan atau menetapkan POJK No. 30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Selasa (7/1/2025). 

Dalam beleid tersebut, Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) dalam hal konglomerasi keuangan memenuhi dua kriteria.

Pertama, total aset lembaga jasa keuangan konglomerasi keuangan paling sedikit Rp100 triliun dan paling sedikit berjumlah 2 lembaga jasa keuangan pada 2 sektor yang berbeda di konglomerasi keuangan.