Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Kementerian ESDM tengah mengkaji tambahan kuota dan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport lantaran smelter katoda tembaga perseroan di Manyar, Gresik, Jawa Timur masih belum dapat beroperasi normal usai terbakar pada 14 Oktober tahun lalu.

“Kita lagi mengkaji. Karena gini, mereka ini kan sebenarnya sudah jadi sebenarnya. Akan tetapi, kan yang terbakar itu adalah [fasilitas] asam sulfatnya. Kalau asam sulfatnya itu tidak diperbaiki, maka proses industri dari yang lainnya itu tidak bisa berjalan, padahal itu hanya tidak lebih dari 10% dari total ruang lingkup smelter itu,” ucap Bahlil. 

“Itu kecil, tapi fatal juga sih soalnya itu.”

Adapun, pemerintah tahun lalu telah menyetujui perseroan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sekitar 840.000 wet metric ton (WMT) pada periode Juli—Desember 2024. Sementara itu, produksi konsentrat tembaga Freeport ditargetkan sebanyak 3,7 juta ton pada 2024, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 3,4 juta ton.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan larangan ekspor konsentrat tembaga telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Hal ini termaktub pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, relaksasi ekspor hanya diberlakukan bagi pemegang izin yang sedang menyelesaikan pekerjaan pada fasilitas pemurniannya (smelter) dan telah memasuki tahap commissioning fasilitas pemurniannya; yang dibuktikan dengan pembangunan fisik fasilitas pemurnian tersebut dan penilaian terhadap kesiapan, kelengkapan, kesesuaian dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi untuk menjamin keandalannya.

Permen ESDM No. 7/2023 yang telah dicabut dan diganti oleh Permen ESDM No. 6/2024 tersebut kini telah membuat pemberlakuan larangan ekspor mundur lebih jauh lagi menjadi 1 Januari 2025, sehingga kegiatan ekspor mineral logam tertentu hanya sampai 31 Desember 2024.

Menjelaskan  aturan baru tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan peraturan larangan ekspor konsentrat ini tidak mengalami perubahan.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas pekan lalu mengungkapkan perusahaan masih terus membahas bersama pemerintah, ihwal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah masa berlakunya habis pada 31 Desember 2024.

“Ini sedang dibahas,” kata Tony singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (3/1/2025).

Permohonan tambahan kuota ekspor itu dibahas Jumat (3/1/2025), setelah bulan lalu Tony juga mengunjungi Kantor Kemenko Perekonomian;  tepatnya pada Kamis (5/12/2024).

Namun, Tony tidak bisa memastikan kapan pemerintah akan memberikan lampu hijau terhadap perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI.

“Kalau bahasa sampai kapan kan tergantung pemerintah,” ujar Tony.

(mfd/wdh)

No more pages