Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 adalah Rp33,3 triliun atau 97,1% dari pagu sebesar Rp34,3 trilliun.
Suahasil mengatakan terdapat beberapa pemanfaatan anggaran Pemilu dan Pilkada, yakni:
1. Seleksi anggota badan ad-hoc dan pengawas ad-hoc
2. Honorarium badan ad-hoc dan pengawas
3. Pengadaan barang/jasa/logistik
4. Pemungutan dan penghitungan suara
5. Dukungan prasarana IT
6. Dukungan operasional badan ad-hoc
7. Desiminasi Pemilu dan Pilkada
8. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pilkada
9. Honorarium pengawas ad-hoc
10. Pengawasan atas pelaksanaan, pemungutan dan penghitungan suara
11. Pengamanan Pemilu dan Pilkada, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat
12. Keamanan siber dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
(dov/lav)