Logo Bloomberg Technoz

Melalui program ini, Pemerintah berharap bisa mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah sebab terkendala biaya.

Adapun syarat dan kriteria penerima PIP antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Peserta Didik pemegang KIP.

  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan/atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

(ibn/evs)

No more pages