Melalui program ini, Pemerintah berharap bisa mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah sebab terkendala biaya.
Adapun syarat dan kriteria penerima PIP antara lain adalah sebagai berikut.
-
Peserta Didik pemegang KIP.
-
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
-
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
-
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
-
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
-
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
-
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
-
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan/atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
-
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(ibn/evs)