Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku, Ini Alasannya
Dovana Hasiana
07 January 2025 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan masih akan melihat perkembangan ekonomi pada triwulan I dan II 2025 sebelum penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah ingin memastikan penerapan MBDK berjalan seimbang dengan kondisi sosial yang ada.
"Mengenai MBDK kita akan melihat perkembangan 2025 pada triwulan pertama dan kedua. Nanti kita akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada, kondisi sosial untuk melihat implementasinya sesuai dengan keseimbangan yang nanti kita hadapi," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN 2024, dikutip Selasa (7/1/2025).
Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/11/2024).