OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024
Dovana Hasiana
07 January 2025 17:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online (judol) sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya sebanyak 8.000 rekening.
"Sebelumnya 8.000 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan serta melakukan enhanced due diligience [EDD]," ujar Diana dalam Konferensi Pers RDK, Selasa (7/1/2025).
OJK juga telah melakukan diskusi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi rekening tedeteksi judol. Dengan adanya perbaikan parameter tersebut, diharapkan perbankan lebih sensitif untuk mengidentifikasi dan menindak rekening termasuk dengan menutupnya.
Dian mengatakan OJK juga bakal memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant untuk aktivitas judi online.