Logo Bloomberg Technoz

Teddy juga memberikan jatah kepada Dody sebesar Rp300 juta melalui Linda. Uang dalam mata uang asing tersebut adalah hasil penjualan sabu seberat 1 Kg.

Dalam persidangan, kasus ini juga melibatkan sejumlah orang selain Dody dan Linda. Beberapa nama lainnya yaitu Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Teddy. Jaksa pun menilai, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Jaksa pun menilai tak ada hal yang meringankan Teddy dari ancaman pidana. Tuntutan tersebut pun diyakini tepat berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat 2 Undang-ungang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa pun menetapkan tuntutan yang berbeda-beda pada terdakwa lainnya. Jaksa menuntut Dody dengan hukuman penjara 20 tahun dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara; Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama 17 tahun penjara; Sedangkan Janto 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kapolda hingga Meja Hijau

Kasus yang menjerat Teddy Minahasa berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti berupa 40 kilogram narkoba jenis sabu. Sebagai Kapolda, dia menghubungi Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dody kemudian diperintahkan ke Jakarta untuk menjual sabu tersebut kepada Anita alias Linda Pujiastuti. 

Usai menerima sabu, Linda mulai menjual narkoba tersebut secara acak melalui sejumlah cara. Beberapa sabu dijual melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun diduga telah menerima sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap Linda dan menemukan sisa barang bukti seberat 5,1 gram. Dalam pengembangannya, penyidik juga menangkap dan menyita barang bukti dari Dody sebesar 9,82 gram dan 9,89 gram.

Penyidik juga menyita barang bukti narkoba dari para terdakwa lainnya. Polisi menyita sabu seberat 9,2 gram; 9,9 gram; dan 9,1 gram dari Kasranto. Penangkapan terhadap Muhammad Yasir juga membongkar keberadaan barang bukti sabu seberat 1,7 gram dan 0,34 gram.

(frg/ezr)

No more pages