Logo Bloomberg Technoz

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Fransisco Rosarians Enga Geken
09 May 2023 13:07

Teddy Minahasa Putra. (Dok. Polresta Bukit Tinggi - Polda Sumbar)
Teddy Minahasa Putra. (Dok. Polresta Bukit Tinggi - Polda Sumbar)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Jenderal polisi bintang dua tersebut dinilai terbukti telah melakukan penggelapan barang bukti dan menjual narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis hakim sebenarnya menolak sebagian besar pembelaan atau pledoi Teddy yang sempat menuduh kasusnya tersebut adalah rekayasa. Teddy juga mengeklaim sudah sempat meminta pelaku lain untuk menghentikan rencana penjualan narkoba. Majelis hakim menilai, kesaksian dan barang bukti dalam persidangan justru menegaskan peran Teddy dalam merancang penggelapan dan penjualan barang bukti berupa sabu.

Meski demikian, berbeda dengan Jaksa, hakim menilai ada satu hal yang bisa meringankan hukuman Teddy. Majelis menilai, karier dan kiprah Teddy sebagai anggota kepolisian cukup baik. Selain itu, Teddy juga belum pernah menerima hukuman apa pun selama dia menjadi anggota korps bhayangkara.

Dalam persidangan, Teddy berulang kali memang disebut sebagai pencetus awal dan utama rencana penggelapan barang bukti narkoba berupa sabu. Dia juga yang membujuk dan mengajak mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas dan menjual melalui Linda Pujiastuti.