Potensi tersebutpun, lanjut dia, turut membuat berkurangnya pendapatan pajak daerah yang sebelumnya disetor oleh industri otomotif.
"Misalnya, calon pembeli membatalkan niatnya untuk membeli kendaraan bermotor maka produsen dirugikan, Pemda pun tidak mendapat pemasukan," tutur dia.
Aturan opsen pajak merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif mencapai 66% yang membuat harga kendaraan semakin mahal.
Sepanjang Januari-November 2024, penjualan mobil di Indonesia terbilang lesu, dengan mengakumulasi penurunan 14,7% secara tahunan menjadi sebanyak 784.788 unit dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, 920.518 unit.
Akumulasi penurunan tersebut juga membuat Gaikindo merevisi ulang target penjualan 2024 menjadi hanya sebanyak 850 ribu unit dari sebelumnya yang ditargetkan 1,1 juta unit.
"Kita tunggu mengenai [dampak dari] opsen dulu , dan sebaiknya kita optimis saja," tutur Jongkie.
(ain)