Logo Bloomberg Technoz

Virgiawan mengatakan harga gas regasifikasi setelah periode tersebut diperhitungkan sesuai dengan formula harga gas regasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal implementasi harga gas regasifikasi tersebut, Tim Area PGN akan memberikan penjelasan lebih lanjut secara komprehensif kepada pelanggan,” ucapnya. 

Penentuan Harga

Menjelaskan penetapan harga tersebut, Sekretaris perusahaan PGN Fajriyah Usman menuturkan PGN memiliki dua sumber utama untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, yaitu pasokan gas pipa dan pasokan gas dari hasil regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Harga gas pipa sendiri relatif stabil karena tidak bergantung pada harga minyak dan mengikuti ketentuan pemerintah. Harga ini kemudian yang menjadi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Sementara itu, gas hasil regasifikasi adalah pilihan atau alternatif yang disediakan oleh PGN kepada pelanggan dalam rangka memenuhi kebutuhan industrinya. Gas tersebut berasal dari LNG yang telah di regasifikasi melalui proses tambahan.  

Dia menjelaskan industri yang mendapatkan HGBT telah diatur  dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

Lebih lanjut, Fajriyah menjelaskan ketika terjadi suatu hal di lapangan untuk memenuhi kebutuhan gas industri, PGN memberikan solusi dengan mencari sumber dari lapangan lain atau dari gas LNG. 

“Di mana solusi tersebut memang di luar dari kebijakan HGBT,” ujarnya.

Adapun, harga gas regasifikasi LNG merupakan harga pasar karena PGN membeli gas dan LNG tersebut dengan harga pasar atau normal bukan harga yang telah ditetapkan dalam Kepmen HGBT. 

“Kami mempersilakan kepada perusahaan/industri. Kami kasih alternatif sumber lain. Kalau memang dengan volume gas yang rendah sudah cukup, ya nggak perlu tambahan,” tuturnya. 

Industri Tertekan

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengeluhkan mahalnya harga gas yang ditetapkan PGN saat pemerintah belum memastikan akan memperpanjang program apakah program HGBT akan diteruskan pada 2025 atau tidak.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengungkapkan, imbas belum adanya kepastian tersebut, industri keramik dikenakan aturan baru PGN terkait  harga gas regasifikasi. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan bahkan merugikan industri keramik nasional.

“Ini merupakan harga gas termahal di kawasan Asia Tenggara. Ini berarti setiap pemakaian gas di atas AGIT [alokasi gas untuk industri tertentu], industri dipaksa harus membayar lebih mahal sekitar 2,5 kali lipat dari HGBT US$6,5/MMBtu,” kata Edy, Selasa (7/1/2025). 

Senada, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan juga menyebut hal yang sama soal harga gas regasifikasi. 

“Sekarang, PGN terapkan harga selangit, US$16,77/MMBtu, padahal HGBT US$6,5/MMBtu,” ujar Yustinus saat dimintai konfirmasi.

(mfd/wdh)

No more pages