Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, terkait kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Fajriyah menyebut merupakan kebijakan dari pemerintah yang salah satunya untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PGN akan mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan energi gas bumi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Kami percaya bahwa setiap kebijakan pemerintah juga telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan bisnis baik gas maupun industri,” tutur dia.

Memberatkan Industri

Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengeluhkan mahalnya harga gas yang ditetapkan PGN saat pemerintah belum memastikan apakah program HGBT akan diteruskan pada 2025 atau tidak.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengungkapkan, imbas belum adanya kepastian tersebut, industri keramik dikenakan aturan baru PGN terkait  harga gas regasifikasi per 1 Januari 2025- 31 Maret 2025 yang dipatok seharga US$16,77/MMBtu. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan bahkan merugikan industri keramik nasional.

“Ini merupakan harga gas termahal di kawasan Asia Tenggara. Ini berarti setiap pemakaian gas di atas AGIT [alokasi gas untuk industri tertentu], industri dipaksa harus membayar lebih mahal sekitar 2,5 kali lipat dari HGBT US$6,5/MMBtu,” kata Edy saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan juga mengeluhkan hal selanggam soal harga gas regasifikasi.

“Sekarang, PGN terapkan harga selangit, US$16,77/MMBtu, padahal HGBT US$6,5/MMBtu,” ujar Yustinus saat dimintai konfirmasi. 

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanjia akan segera memutuskan kelanjutan program HGBT pada 2025, usai peraturannya berakhir tahun lalu.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan baru untuk perpanjangan HGBT saat ini tengah digodok dan memperhitungkan sejumlah aspek, mulai dari pasokan gas hingga penerimaan negara.

“Pemerintah nanti akan menetapkan harganya dengan mempertimbangkan pasokan dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara,” kata Dadan saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(mfd/wdh)

No more pages