Dengan demikian, APBN 2024 mengalami defisit Rp507,8 triliun. Setara dengan 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang sesuai dengan perkiraan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 yang ditujuan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Adapun, isi surat tersebut meminta agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas tahun anggaran 2024 menyusul tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024.
"Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," tulis poin pertama surat yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut, dikutip Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, enam poin lainnya yang ditekankan dalam isi surat tersebut yaitu:
1. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
2. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
3. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:
a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
4. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
5. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
6. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga, maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Selain itu, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisi pembatasan kegiatan dinas ke luar negeri. Surat tersebut dikirimkan kepada para menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah; baik tingkat provinsi atau pun kabupaten dan kota.
Berdasarkan surat tersebut, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri yang dibuat Kementerian Setneg.
Sistem pelaporan tersebut berisi sejumlah prosedur dan syarat yang diberikan untuk membatasi kegiatan dinas luar negeri tersebut.
Beberapa di antaranya, setiap perjalanan dinas luar negeri yang menggunakan APBN atau APBN harus dilaporkan ke Kementerian Setneg paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
Peserta yang akan melakukan dinas luar negeri juga harus melengkapi sejumlah syarat dokumen seperti kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan; justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN; analisis biaya dan manfaat; serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Mereka juga harus menyerahkan dengan detil informasi resmi keikutsertaan tiap individu dalam acara di luar negeri yang akan didatangi. Selain itu, informasi tersebut juga harus memuat jadwal, agenda kegiatan, dan rundown dari penyelenggara kegiatan luar negeri.
(dov/lav)