"Hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio [Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal], potensi penerimaan Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun tambahan PPN dari barang-barang mewah," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN 2024, Senin (6/1/2025).
Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dipatok sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka itu naik Rp181,1 juta atau 7,84% dibandingkan dengan Rp2.309,8 triliun pada APBN 2024.
Untuk mencapai target penerimaan pajak, kata Suryo, pemerintah akan memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan memastikan wajib pajak membayar pajak terutang. Selain itu, ekstensifikasi dengan mencari sumber baru penerimaan juga bakal dilakukan.
"Termasuk melakukan upaya bersama dengan Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan beberapa pihak di luar kami untuk mencari sumber-sumber baru yang belum tercover atau kurang kami cover dengan insentifikasi," ujarnya.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI mengonfirmasi bahwa penyusunan APBN 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan PPN menjadi 12%.
Dalam kaitan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengonfirmasi asumsi rasio pajak atau tax ratio yang disetujui di Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sudah menggunakan asumsi kenaikan tersebut.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar UU APBN yang disahkan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"[Sudah pakai PPN] 12%, karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP, kan itu dasarnya," ujar Kamrussamad saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Rabu (4/12/2024).
(dov/lav)