PPN 12% Selektif Bikin Defisit 2025 Melebar, Ini Kata Kemenkeu
Dovana Hasiana
07 January 2025 10:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% kini hanya berlaku khusus untuk barang mewah, bukan berlaku umum seperti yang sebelumnya diterapkan. Kebijakan baru ini berpotensi hanya meraup penerimaan pajak maksimal Rp3,5 triliun, jauh lebih rendah dari proyeksi semula yang mencapai Rp75 triliun.
Jika pemerintah tak mampu mengganti potensi penerimaan PPN yang hilang sekitar Rp71,5 triliun tersebut dari kanal penerimaan lain, maka defisit anggaran bisa jadi melebar dari target defisit saat ini yang dipatok 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu memastikan pihaknya bakal terus mengelola dan melaporkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 setiap bulannya.
"APBN dikelola sepanjang tahun, nanti akan kita laporkan bulan demi bulan. Semua dinamika yang kita hadapi baik dari global maupun domestik itu semua harus dikelola," ujar Febrio saat ditemui di kantornya, dikutip Selasa (7/1/2025).
Sekadar catatan, Kemenkeu melaporkan potensi penerimaan pajak melalui kebijakan PPN sebesar 12% hanya untuk PPnBM berada pada rentang Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. Dengan kata lain, angka itu turun drastis dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak sebesar Rp75 triliun bila PPN 12% diterapkan secara umum.