Kenal Baik dengan Hasto, Wahyu Setiawan Klaim Tak Komunikasi Suap
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 January 2025 08:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku mengenal baik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Namun ia mengklaim tidak melakukan komunikasi terkait suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.
“Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani. Saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau senior-senior saya, saya kenal baik,” ucap Wahyu kepada awak media usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025).
“Tidak ada, tidak ada [komunikasi langsung terkait proses suap],” lanjutnya saat ditanya awak media terkait pokok perkara kasus yang sedang ditangani KPK.
Dirinya mengklaim tidak mengetahui apakah sumber suap yang kala itu diterimanya berasal dari Hasto. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang Juru Bicara KPK yang menyampaikannya.
“Lah saya kan tidak tahu sumbernya darimana, nanti Pak Jubir KPK yang akan menjelaskan,” klaim Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan tidak mendapatkan tekanan apapun dari PDIP dalam proses politik pada pemilihan umum 2019, menurutnya kasus suap yang dulu menjeratnya merupakan persoalan pribadinya dan tidak terkait dengan KPU.
“Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apapun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Wahyu mengklaim tidak menyampaikan informasi baru, melainkan informasi-informasi yang pernah diberikannya saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus terdahulu.
“Iya waktu saya diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi itu aja nggak ada hal baru ya, karena memang saya tidak mau bikin informasi yang baru,” tegasnya.
Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni kasus penyuapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan pengusutan kasus Harun Masiku.
Untuk diketahui, Wahyu sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; sebagai penerima suap dari Harun Masiku. Ia merupakan salah satu tersangka yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dengan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun.
Akan tetapi, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memberikan Wahyu hak bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman penjara hingga 3 tahun 9 bulan pada Oktober 2023.
Dalam kasus suap, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Donny terlibat dalam pengantaran uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.