Logo Bloomberg Technoz

Toko Aplikasi Google Balik ke Tarif PPN 11%? Ini Kata Perusahaan

Pramesti Regita Cindy
07 January 2025 08:40

Google. (Bloomberg)
Google. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan teknologi raksasa pencarian internet Google Indonesia merespons perubahan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) ‘last minutes’ bahwa hanya jenis barang mewah yang berlaku rasio potongan 12%.

Menurut perusahaan yang menginduk ke Alphabet Inc ini, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pemungutan pajak berlaku sesuai ketentuan yang berlaku di negara Indonesia.

“Google mengetahui adanya perubahan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa di Indonesia. Kami mencermati dengan seksama posisi terkini dari pemerintah Indonesia dan berkomitmen untuk memastikan bahwa kami memungut pajak dengan jumlah yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang perwakilan Google saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (6/1/2025).

Diketahui pada kategori barang non mewah regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan per 31 Desember lalu, diatur formula 11/12 dikalikan dengan PPN 12%. Artinya untuk kategori tertentu tetap berlaku PPN 11%.

PMK jelang pergantian tahun ini adalah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

Apakah pajak transaksi di Toko Aplikasi Google kembali ke 11%?