Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Diperiksa KPK di Kasus Investasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 January 2025 08:20

Mantan dirut PT Taspen Iqbal Latanro di Gedung KKP. Fotografer: Azura Yumna Ramadani
Mantan dirut PT Taspen Iqbal Latanro di Gedung KKP. Fotografer: Azura Yumna Ramadani

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro diperiksa Komisi Pemberantasan Umum (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen tahun anggaran 2019, pada hari ini, Senin (6/1/2025). Dirinya tidak banyak bicara ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

“Sebentar ya, sebentar. Nanti takut bermasalah [karena terkait materi penyidikan],” kata Iqbal ketika ditemui awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2025).

Selain dirinya, terdapat tiga orang lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK yakni Pegawai PT Insight Investments Management Reyhan Akmal Maliki, wiraswasta Kun Kurnely, dan karyawan PT Smartdeal Money Changer Silvia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku penyidik KPK memeriksa Iqbal selaku saksi atas pengetahuannya sebagai Direktur PT Taspen periode 2013 hingga 2020. Namun, ia belum dapat mengungkap pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Iqbal.

“Hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada yang bersangkutan, tentunya saya belum bisa membuka secara gamblang karena itu sudah masuk materi. Tetapi nanti apabila ada update dari teman-teman penyidik, kita akan meneruskan atau menyampaikan,” kata Tessa kepada awak media di kantornya, Senin (6/1/2025).

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana tersebut sedang dalam proses penghitungan pengeluaran yang tidak seharusnya.

“Investasi ini kan kita tanyakan ke ahli kerugian keuangan negara ya? Tanyakan apakah keluar uang itu memang sesuai prosedur atau tidak” ucap Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11/2024)

Proses penghitungan tersebut, akan didalami terhadap dua sistem yang ada, yaitu menggunakan penghitungan terhadap total loss dan real cost agar dapat memperoleh angka pasti dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

“Jadi nanti kan sistemnya ada dua, nanti apakah menggunakan total loss. Total loss itu jadi uang yang seharusnya tidak keluar ternyata keluar. Itu keseluruhan dihitung,” kata dia.

Asep membuka kemungkinan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut bisa lebih dari Rp1 triliun dari dugaan sementara yang terakhir dikabarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sedang kita mintakan perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti yang mendeklar bukan kita penyelidik, yang mendeklar nanti dari ahli kerugian keuangan negara sama ahli perhitungan kerugian keuangan negara” ucap Asep.