Adapun, jika nantinya Hasto tetap tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya. Maka penyidik memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi seorang tersangka.
Namun, ia memandang Hasto telah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan taat kepada hukum dan menjalani proses hukum yang sedang bergulir. “Semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hasto terjadwal untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus penyuapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan pengusutan kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengklaim Hasto tidak dapat hadir karena terdapat agenda internal yang telah terjadwal, yakni agenda ulang tahun PDIP.
“Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK untuk saat ini karena sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya dalam rangka memperingati HUT partai sehingga kami mohon ada penjadwalan ulang atas hal tersebut,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Ronny menyampaikan pemeriksaan Hasto diminta untuk dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025. Kendati begitu, dirinya mengklaim PDIP akan tetap menaati dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini,” pungkas Ronny.
(ain)