Logo Bloomberg Technoz

Konsumen Bisa Minta ke Penjual soal Kelebihan PPN 12%

Dovana Hasiana
06 January 2025 17:40

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan bakal terdapat pembayaran kembali atau restitusi pajak kepada konsumen oleh pelaku usaha yang terlanjur memungut pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, karena akhirnya tarif itu hanya berlaku untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan metode pengembalian bakal melalui skema bisnis ke konsumen atau business to consumer (B2C), di mana pembeli kembali dengan struk pembayaran. Sebab, pemerintah juga belum menerima setoran pajak dari pelaku usaha. 

"Kami sepakat dengan pelaku lewat ke penjual karena pajak belum disetorkan kepada kami di pemerintah. Jadi habis dipungut biasanya disetor di akhir bulan berikutnya. Kami sepakat restitusi dilakukan penjual yang memungut lebih PPN ke konsumen," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024, Senin (6/1/2025). 

Direktorat Jenderal Pajak juga baru sana menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% tetapi telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

  • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
  • Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Selain itu, inti beleid itu memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut: