Logo Bloomberg Technoz

"Alasan keluarga," kata Tessa, pekan lalu.

Wahyu adalah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; sebagai penerima suap dari Harun Masiku.

Wahyu sendiri adalah salah satu tersangka yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dengan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun.  Akan tetapi, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memberikan Wahyu hak bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman penjara hingga 3 tahun 9 bulan pada Oktober 2023. 

Dalam kasus suap, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Donny terlibat dalam pengantaran uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Agustiani sendiri sudah sempat dipenjara selama 4 tahun dalam kasus yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku.

(ain)

No more pages