Logo Bloomberg Technoz

Industri Tekstil Tertekan, Kemenperin Ungkit Ide Revisi Permendag

Sultan Ibnu Affan
06 January 2025 17:10

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengklaim kembali berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang mengatur soal relaksasi impor kepada sejumlah komoditas, termasuk industri pakaian dan tekstil. Hal tersebut kembali disinggung Kementerian Pertanian.

Rencana tersebut dilakukan sejalan dengan industri tekstil yang saat ini tengah tertekan, termasuk menjadi salah satu penyebab utama raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengalami kebangkrutan.

"[Kita lihat saat ini] saat ini ada semangata katanya mau merevisi Permendag 8/2024," ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita saat ditemui di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Reni berharap rencana revisi atauran tersebutpun ke depan akan  mampu meningkatkan pertumbuhan industri teksil beserta produk turunannya tekstil (TPT).

Berdasarkan data Kemenperin, inudstri TPT secara keseluruhan hingga kuartal III tahun lalu tercatat memang masih tumbuh sebesar 3,32%. Sementara itu, industri pakaian jadi juga tumbuh 4,6%.