Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui ada sejumlah kendala operasional dalam sistem perpajakan baru Coretax. Salah satunya terkait wajib pajak yang kesulitan, bahkan tidak bisa membuat faktur pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kendala utamanya terjadi karena volume penggunaan oleh wajib pajak yang tinggi, dan berpengaruh terhadap kinerja sistem Coretax.
"Kendala utamanya karena volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tetapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi kinerja dari sistem," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024, Senin (6/1/2025).
Suryo mengatakan, Kemenkeu terus memantau keluhan yang dirasakan oleh wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait penggunaan Coretax.
Dengan demikian, tim dari Direktorat Jenderal Pajak juga mengumpulkan keluhan untuk pemecahan masalah (troubleshooting), termasuk dengan kendala mengenai infrastruktur yang juga berkaitan dengan pihak lain.
"Contoh misalnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh kemarin pada waktu pertama kali implementasi ada hubungan dengan pihak vendor di luar kita," ujarnya.
Selanjutnya, Suryo melakukan optimalisasi kapasitas sistem dan mekanisme pengelolaan beban akses dan meningkatkan bandwidth.
Suryo juga mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir pengenaan sanksi apabila terdapat keterlambatan penerbitan faktur agar tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat pada saat menggunakan sistem yang baru.
Beberapa wajib pajak mengeluhkan kendala penggunaan Coretax melalui sosial media X, atau dulunya merupakan Twitter, seperti eror dan membuat logout, eror saat menyimpan data dan sebagainya.
"Untuk simpan pembaruan data wajib pajak di Coretax muncul [notifikasi] sukses dan eror juga," ujar @jasminekar40017.
(dov/lav)