Kejagung Kembali Periksa 8 Orang Terkait Korupsi di Waskita Karya
Sultan Ibnu Affan
09 May 2023 10:09
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kedelapan orang itu mayoritas merupakan karyawan dari PT Waskita Karya, yakni FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk; DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk periode April 2018 - April 2021.
Kemudian INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk; R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk; dan AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selanjutnya, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk; DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk; dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/5/2023).