Logo Bloomberg Technoz

Kedua, PPN atas jasa pendidikan premium. Ketiga, PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium.

"Keempat, pengenaan tarif PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA," kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).

Menurut Sri Mulyani, pengenaan tarif PPN 12% kepada barang yang termasuk kategori premium itu sesuai dengan azas keadilan dan gotong royong. Terlebih, saat ini separuh dari insentif PPN dinikmati masyarakat mampu.

"Sesuai masukan dari berbagai pihak, termasuk di DPR, agar azas gotong royong, di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami juga akan menyisir untuk barang dan jasa yang merupakan kategori premium tersebut," ujar Bendahara Negara.

Dalam perkembangannya, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa penerapan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang saat ini termasuk dalam kategori barang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

Objek PPN 12%, ditegaskan Prabowo, merupakan komponen yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat berada atau mampu. Prabowo mencontohkan pesawat pribadi yang hanya dipakai untuk masyarakat kelas atas.

“Kapal pesiar, motor, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” terang dia di Jakarta, Selasa (31/12/2024). “Artinya untuk barang dan jas selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap yang ada sekarangg yang berlaku sejak tahun 2022.”

Prabowo menekankan bahwa pemerintah masih mendorong penciptaan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

“Saya ulangi, barang kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0%, masih tetap berlaku,” pungkas dia.

(lav)

No more pages