Pemerintah Tegaskan Listrik 6.600 VA - Wagyu Batal Kena PPN 12%
Dovana Hasiana
06 January 2025 14:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah batal menambah sebanyak empat kategori objek barang mewah yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, termasuk listrik 6.600 voltase (VA) hingga daging wagyu, seperti yang pernah diumumkan pada 16 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo menegaskan, saat ini layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500-6.600 VA masih menjadi objek yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sesuai peraturan yang berlaku saat ini. Dengan tak adanya perubahan aturan, maka objek tersebut tetap bebas pajak.
"Jadi kondisi saat ini inline sama dengan seperti yang disampaikan pak Presiden Prabowo Subianto dan ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, barang yang sama diberikan treatment yang sama," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN, Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, pada konferensi pers 16 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada empat kategori kelompok barang dan jasa baru yang akan terkena PPN 12% karena dianggap mewah dan hanya dinikmati oleh masyarakat mampu. Padahal, barang dan jasa tersebut sebelumnya bebas PPN.
Pertama, PPN atas bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu dan daging kobe), ikan mahal (salmon premium dan tuna premium), ikan mahal (salmon premium dan tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab).