Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani resmi naik menjadi Rp6.500 per kilogram dari Rp6.000/kg dan berlaku efektif mulai 15 Januari 2025. 

Zulhas menjelaskan, mulai 15 Januari 2025 pabrik-pabrik pengolahan padi akan membeli gabah senilai Rp6.500/kg. Sementara Bulog, akan membeli hasil gabah yang telah diolah menjadi beras seharga Rp12.500/kg.

“Jadi efektif gabah 6.500 dibeli oleh pabrik-pabrik padi, nanti pabrik-pabrik padi itu berasnya dibeli oleh Bulog seharga Rp12.000 efektif mulai tanggal 15 Januari,” ucap Zulhas usai rakor terbatas kebijakan pangan, di kantornya, Senin (6/1/2025).

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan kenaikan HPP gabah menjadi Rp6.500/kg dilakukan untuk menyimbangkan hulu dan hilir. 

Sebab, menurut dia, jika HPP gabah dipatok terlalu tinggi maka harga beras yang diterima masyarakat akan lebih mahal dan berdampak terhadap inflasi serta daya beli masyarakat.

“Kita harus menyeimbangkan hulu dan hilir. Kalau maunya kita semua harga di petani maunya setinggi-tingginya, tapi nanti berasnya harganya lebih tinggi lagi, inflasi-daya beli juga harus dipertimbangkan. Jadi harus wajar dihulu dan dihilir,” ucap Arief.

Meskipun HPP gabah naik, namun Arief mengklaim hingga saat ini masih belum terdapat wacana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Arief menegaskan hingga saat ini HET beras masih berada di angka Rp14.900/kg. 

“HET belum ada diskusi kenaikan HET, kan kemarin harga gabah rangenya diatas Rp6.000 ke Rp7.000, jadi maksud saya dengan harga HET Rp14.900 hari ini, masih Rp14.900,” tegas Arief.

Sebagai informasi, HPP untuk gabah di tingkat petani terakhir kali mengalami kenaikan pada Juni 2024 lalu. Kala itu, HPP gabah di tingkat petani dinaikan dari Rp500 per kilo gram menjadi Rp6.000/kg.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 mengenai Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

(ain)

No more pages