Logo Bloomberg Technoz

WSKT Keluar dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Muhammad Fikri
06 January 2025 09:00

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi telah dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghapusan tersebut dilakukan usai majelis hakim menetapkan putusan dengan kekuatan hukum terkait perkara tersebut.

WSKT juga sebelumnya telah diturunkan sementara statusnya dari Daftar Hitam Nasional pada laman INAPROC usai majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan WSKT terkait penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara. Penetapan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai dengan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Inaproc merupakan sistem ekektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Perseroan menyambut baik putusan majelis hakim yang sudah inkrah, serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Senin (6/1/2025).

Ermy mengatakan bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) dengan perolehan Rp6,8 triliun per Oktober 2024 lalu.